Gampong Baro adalah salah satu Gampong yang berada di Kecamataatu gampong di Aceh pada masa pemerintahan Kerajaan Aceh yang dipimpim oleh Raja Adil Sultan Iskandar Muda tahun 1536 M silam. Yang secara filosofi masyarakat dan hukum memahami Gampong adalah ”kawasan/wilayah hukum yang memiliki batas tertentu yang memiliki kewenangan secara adat-istiadat dan asal usul masyarakat dalam mengurus kepentingan pemerintahan dan masyarakat yang sesuai dengan ajaran agama Islam yang dianut masyarakat dan diakui oleh sitem pemerintahan Republik Indonesia”, sedangkan kata Barö mengangdung arti Baru. Menurut informasi cerita yang dihimpum dari tokoh-tokoh masyarakat bahwa sejarah Gampong Baro pembentukannya pada zaman penjajahan kolinial Belandan sekitar tahun 1918. Juga pemekaran gampong dari gampong asal yaitu Meunasah Kawa, maka karena pembentukannya sebagai gampong/wilayah yang baru dengan pemerintahan baru. Oleh karena alan tersebut, maka disepakati oleh masyarakat saat itu diberi nama Gampong Baro sebagaimana dikenal pada saat ini.
Gampong Baro sudah ada dalam wilayah Kecamatan Samalanga jauh sebelum dimekarkannya Kabupaten Bireuen dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999. Letaknya yang berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Bireun, namun tidak membuat Gampong Baro dan mayarakatnya untuk tumbuh dan berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perekonomian. Gampong Baro sendiri berdiri pada tahun 1918, masa Kepemimpinan Gampong :